Lompat ke konten
Beranda | Langkah Cepat Dalam Informasi Berita Indonesia dan Internasional Terkini | Sri Ningsih Buka Posko Pengaduan SPMB 2026, DPRD Bandar Lampung Siap Tindak Dugaan Kecurangan

Sri Ningsih Buka Posko Pengaduan SPMB 2026, DPRD Bandar Lampung Siap Tindak Dugaan Kecurangan

Sri Ningsih Buka Posko Pengaduan SPMB 2026, DPRD Bandar Lampung Siap Tindak Dugaan Kecurangan

BANDAR LAMPUNG – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Sri Ningsih Djamsari, menegaskan pihaknya siap menerima berbagai pengaduan masyarakat terkait pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026-2027.

Politisi perempuan dari Fraksi PDI Perjuangan yang juga menjabat sebagai Bendahara DPC PDI Perjuangan Kota Bandar Lampung itu mengatakan, pengawasan terhadap pelaksanaan SPMB perlu dilakukan secara bersama-sama guna memastikan seluruh tahapan penerimaan peserta didik berjalan transparan, adil, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami siap menerima laporan maupun pengaduan dari masyarakat terkait pelaksanaan SPMB 2026. Jika ada warga yang merasa dirugikan atau menemukan indikasi pelanggaran, silakan segera melapor,” ujar Sri Ningsih, beberapa hari lalu, Minggu (21/6/2026).

Menurutnya, Fraksi PDI Perjuangan bersama Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk, terutama apabila ditemukan dugaan kecurangan yang berpotensi merugikan calon peserta didik maupun orang tua.

Sri Ningsih menjelaskan, keterlibatan masyarakat dalam mengawasi jalannya SPMB sangat penting untuk mencegah praktik-praktik yang tidak sesuai aturan, seperti penyalahgunaan jalur penerimaan, manipulasi data, hingga bentuk pelanggaran lainnya.

“Partisipasi masyarakat menjadi kunci agar proses SPMB berjalan jujur, transparan, dan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh calon peserta didik,” tegasnya.

Ia juga mengimbau para orang tua dan calon peserta didik agar memahami seluruh mekanisme dan persyaratan SPMB yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah sehingga tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang tidak benar atau menyesatkan.

Selain itu, Sri Ningsih mengingatkan masyarakat agar tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu meloloskan peserta didik melalui jalur tertentu dengan imbalan tertentu karena seluruh proses penerimaan harus berjalan sesuai aturan dan prinsip keadilan.

DPRD Kota Bandar Lampung, lanjutnya, berkomitmen untuk terus mengawal pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru Tahun Ajaran 2026-2027 demi memastikan setiap anak di Kota Bandar Lampung memperoleh hak pendidikan yang setara, berkualitas, dan bebas dari praktik-praktik yang mencederai rasa keadilan.

“Kami ingin memastikan seluruh anak di Bandar Lampung memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan pendidikan yang baik. Karena itu, pengawasan terhadap pelaksanaan SPMB akan terus kami lakukan bersama masyarakat,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan