AKP Ahmad Hazuan Digantikan IPTU Gunawan Sebagai Kapolsek Candipuro


Bandar Lampung –
Kapolsek Candipuro, Lampung Selatan, AKP Ahmad Hazuan dimutasi usai insiden perusakan dan pembakaran Mapolsek Candipuro. Kursi AKP Ahmad digantikan oleh Iptu Gunawan.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, mutasi jabatan itu tertuang dalam surat telegram Kapolda Lampung dengan nomor ST/396/V/KEP.2021/ tanggal 21 Mei 2021, yang ditandatangani oleh Karo SDM Polda Lampung Kombes Pol Endang Widowati.

Pandra menambahkan, AKP Ahmad Hazuan menjabat sebagai Kanit I Sinego Subditdalmas Ditsamapta Polda Lampung.

Terkait: Kapolsek Candipuro Bantah Tudingan Tak Mampu Menangani Begal

Sementara itu, kursi Kapolsek Candipuro kini diduduki oleh Iptu Gunawan yang sebelumnya menjabat Paur Sunkum Subbidsunluhkum Bidkum Polda Lampung.

Detik Lainnya:   Polda Lampung Dapat Apresiasi dalam Pencapaian Menegakkan dan Mengamankan Provinsi Lampung dari Komisi III DPR RI

“Iya benar Kapolsek Candipuro dimutasi ke Polda Lampung,” kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad, Sabtu (22/5/2021).

Pandra menjelaskan sebelumnya tim pengawas internal yang dipimpin Karo SDM Polda Lampung Kombes Pol Endang Widowato telah melakukan audit kinerja personel Polsek Candipuro.

“Tim pengawas internal telah memberikan rekomendasi salah satunya mutasi kapolsek tersebut,” katanya.

Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan 10 tersangka. Mereka yakni J dan SA dipersangkakan dengan pasal 170 KUHPidana, selain itu juga tersangka.

Kemudian tersangka S alias J dipersangkakan dengan pasal 160 KUHPidana junto pasal 170 KUHPidana.

Detik Lainnya:   Siap-siap, Penjualan Motor dan Mobil Bensin Akan Disetop!

“Sedangkan untuk tersangka D, ANS, AGS dan ATS dipersangkakan dengan pasal 170 KUHPidana,” kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, Sabtu (22/5/2021).

Pandra melanjutkan, selanjutnya ada tersangka JM dan SK. Keduanyanya dipersangkakan dengan pasal 28 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Dan untuk tersangka DK dipersangkakan dengan pasal 160 KUHPidana junto Undang undang Karantina Kesehatan,” kata Pandra. | Je/Nnd

@ Intermedia Corporation

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *