Lompat ke konten
Beranda | Langkah Cepat Dalam Informasi Berita Indonesia dan Internasional Terkini | Sengketa Parkir Toko Ratmiku Berakhir Damai, DPRD Bandar Lampung Fasilitasi Kesepakatan Pengelolaan Bersama

Sengketa Parkir Toko Ratmiku Berakhir Damai, DPRD Bandar Lampung Fasilitasi Kesepakatan Pengelolaan Bersama

Sengketa Parkir Toko Ratmiku Berakhir Damai, DPRD Bandar Lampung Fasilitasi Kesepakatan Pengelolaan Bersama

BANDAR LAMPUNG – Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pengaduan dari Perkumpulan Pemuda Pemudi Kaliawi (PPK) mengenai pengelolaan lahan parkir di Toko Ratmiku, Jalan Kartini, Kelurahan Palapa, Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Kota Bandar Lampung beberapa hari lalu (5/6/26).

Rapat yang dipimpin langsung Ketua Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung, Agus Djumadi, A.Md, tersebut turut dihadiri oleh Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung, perwakilan PPK, serta pemilik Toko Ratmiku.

RDP digelar sebagai bentuk komitmen DPRD Kota Bandar Lampung dalam memfasilitasi penyelesaian berbagai persoalan di tengah masyarakat melalui pendekatan musyawarah dan dialog yang konstruktif.

Dalam pertemuan tersebut, seluruh pihak yang hadir menyampaikan pandangan dan aspirasi masing-masing terkait pengelolaan lahan parkir yang selama ini menjadi perhatian bersama.

Setelah melalui proses mediasi dan pembahasan, rapat menghasilkan kesepakatan bahwa kedua belah pihak menerima dan menyetujui untuk menata serta mengelola area parkir secara bersama-sama dengan mengedepankan prinsip keadilan dan keseimbangan.

Sengketa Parkir Toko Ratmiku Berakhir Damai, DPRD Bandar Lampung Fasilitasi Kesepakatan Pengelolaan Bersama

Ketua Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung, Agus Djumadi, menyampaikan bahwa kesepakatan tersebut diharapkan menjadi solusi terbaik yang dapat memberikan manfaat bagi seluruh pihak sekaligus menjaga ketertiban dan keharmonisan di lingkungan setempat.

“Komisi III hadir untuk memfasilitasi penyelesaian persoalan melalui musyawarah. Alhamdulillah, kedua belah pihak sepakat untuk mengelola area parkir secara bersama-sama sehingga tercipta solusi yang adil dan menguntungkan semua pihak,” ujarnya.

Menurutnya, penyelesaian melalui dialog merupakan langkah penting dalam menjaga kondusivitas dan menghindari potensi konflik di tengah masyarakat.

Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung juga berharap kesepakatan tersebut dapat dijalankan dengan baik serta menjadi contoh penyelesaian persoalan secara kekeluargaan dan mengedepankan kepentingan bersama.

Dengan adanya kesepakatan ini, pengelolaan lahan parkir di Toko Ratmiku diharapkan dapat berjalan lebih tertib, harmonis, dan memberikan manfaat ekonomi bagi para pihak yang terlibat, sekaligus menjaga hubungan baik antara masyarakat dan pelaku usaha di Kota Bandar Lampung.

Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung berhasil memediasi sengketa pengelolaan lahan parkir di Toko Ratmiku antara PPK dan pemilik toko. Kedua pihak sepakat mengelola area parkir secara bersama demi terciptanya solusi yang adil dan harmonis.

Tinggalkan Balasan