Cabuli Anak Dibawah Umur, Seorang Warga Batanghari Digelandang Polres Lamtim

6DETIKCOM, LAMPUNG TIMUR – Petugas Polsek Batanghari Polres Lampung Timur Polda Lampung, menggelandang seorang warga, karena diduga melakukan aksi pencabulan terhadap anak tirinya.

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Batanghari IPTU Erson, melalui Kasi Humas AKP Holili, pada Jumat (17/2/23), menerangkan bahwa inisial tersangka adalah BS (37) warga Kecamatan Batanghari.

Berdasarkan Data Pihak Kepolisian, tersangka diduga melakukan aksi pencabulan terhadap RA (11) yang berstatus sebagai anak tirinya.

Peristiwa pencabulan terhadap korban, diduga telah dilakukan tersangka sebanyak 4 kali, didalam kamar dirumahnya.

Selain mencabuli anak tirinya, ternyata tersangka juga diduga telah melakukan tindakan kekerasan terhadap istrinya, dengan cara memukul bagian kepala, mengunakan selang air.

Petugas Kepolisian Polsek Batanghari yang menerima laporan terkait peristiwa tersebut, segera bertindak cepat meringkus tersangka, serta mengamankan barang bukti berupa hasil visum dan pakaian korban.
(Red)

Tinggalkan Balasan