Berkas Penyidikan Dinyatakan Lengkap, Tersangka Kasus Ilegal Logging Segera Disidangkan.

6DETIKCOM, Penyidik Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (GAKKUM) KLHK Wilayah Sumatera bersama Penyidik Dinas Kehutanan Provinsi Lampung melimpahkan kasus illegal loging Sonokeling yang diduga diambil dari Kawasan Taman Hutan Raya Wan Abdul Rahaman (TAHURA WAR).

Selama proses penyidikan berlangsung, 3 orang tersangka ditahan di Rutan Polda Lampung, sedangkan barang bukti dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Klas I Bandar Lampung.

Pelimpahan perkara ini dilakukan dengan menyerahkan 3 orang tersangka atas nama BD (35 th), HAS (41 th), dan RS (53 th) berserta barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil pick up Mitsubishi BE 6959 FD warna Hitam beserta muatan kayu sonokeling, 1 unit mobil pick up Mitsubishi BE 9969 R warna Hitam beserta muatan kayu Sonokeling, 1 unit mesin chainsaw, 3 unit motor yang telah di modifikasi, 5 unit handphone (HP) kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Lampung.

Menurut Kasat Polhut Provinsi Lampung Dodi Hanafi, “Tersangka akan dikenakan pasal 83 ayat (1) huruf a jo. Pasal 12 huruf d Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2,5 Milyar, ” Jelas Dodi, Sabtu (6/8/2022) melalui pesan singkat WhatsAppnya.

Masih menurut Dodi, “Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan kejadian hasil operasi tangkap tangan oleh Polisi Kehutanan Dinas Kehutanan Provinsi Lampung terhadap pelaku pengangkutan kayu sonokeling illegal yang diduga berasal dari hutan konservasi Tahura Wan Abdul Rahman dengan menggunakan 2 unit kendaraan roda 4 pada hari Selasa, tanggal 07 Juni 2022 sekitar pukul 03.30 WIB di Kecamatan Padang Cermin Kabupaten Pesawaran,” ungkapnya.

Lebih lanjut Dodi menerangkan, “Dalam operasi tersebut petugas berhasil mengamankan 4 pelaku masing-masing RS (53 th) Warga Dusun Induk Tambangan Kecamatan Padang Cermin Kabupaten Pesawaran selaku pengemudi mobil, BD (35 th) warga desa Harapan Jaya Kecamatan Way Ratai Kabupaten Pesawaran selaku pengemudi mobil, HAS (41) warga Desa Way Urang Kecamatan Padang Cermin Kabupaten Pesawaran diduga selaku pemilik kayu dan yang memberikan perintah untuk melakukan pengangkutan kayu hasil pembalakan liar dan RO (30 th) warga Desa Way Urang Kecamatan Padang Cermin Kabupaten Pesawaran selaku buruh angkut kayu,” Terangnya.

Dilain pihak, berkaitan dengan penanganan perkara ini M. Hariyanto, S.H.,M.Hum, selaku Kepala Seksi Wilayah III Palembang mengucapkan, “Terimakasih kepada Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, Polda Lampung dan Kejakasaan Tinggi Lampung karena telah bersinergi dalam hal memberantas pelaku kejahatan terhadap lingkungan hidup dan kehutanan.” Ucapnya.

selain itu Dia juga menegaskan, “Kasus ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi pelaku kejahatan bahwa kami tidak akan berhenti memburu para pelaku kejahatan terhadap lingkungan hidup dan kehutanan.” Tegas Hariyanto.

Hariyanto juga meminta, “Dan kepada Kejaksaan Tinggi Lampung untuk segera disidangkan, setelah Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Lampung menyatakan perkara lengkap, atau P21.” Pungkasnya.(oman)

Tinggalkan Balasan