Tekab 308 Presisi dan Polsek Wonosobo Tangkap Pria 25 Tahun Diamankan Pelaku Penggelapan Motor

6DETIKCOM, Tanggamus – Tim gabungan Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus, Polsek Wonosobo dan Polres Pringsewu Polda Lampung berhasil menangkap seorang pria 25 tahun berinsial IP (25) atas perkara penipuan dan penggelapan sepeda motor.

Keberadaan tersangka IP merupakan warga Pekon Banjar Sari Kecamatan Wonosobo, teridentifikasi setelah membuat laporan palsu kecelakaan di Polres Pringsewu, sehingga berhasil ditangkap selanjutnya dibawa ke Polsek Wonosobo.

Kapolsek Wonosobo Polres Tanggamus Iptu Juniko, S.H mengatakan, pihaknya bersama Tekab 308 Polres Tanggamus bergerak setelah mendapatkan informasi pelaku berada di wilayah Pringsewu.

Tersangka sendiri dilaporkan pada tanggal 17 Juli 2022 oleh korbannya Akhmad Munawir (42), pedagang warga Pekon Banyu Urip Kecamatan Wonosobo, karena merasa tertipu oleh tersangka.

“Tersangka diamankan pada Selasa, 20 Desember 2022 pukul 02.00 WIB saat berada di Rumah Sakit Mitra Husada, Pringsewu,” ungkap Iptu Juniko mewakili Kapolres Tanggamus Polda Lampung AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K., M.K.P., Rabu 21 Desember 2022.

Kapolsek menjelaskan, kronologis kejadian penipuan dan penggelapan (Tipu Gelap) yang dilakukan oleh tersangka pada Sabtu, 09 Juli 2022 sekitar pukul 16.00 WIB di Pekon Banyu Urip, Wonosobo, Tanggamus.

Kejadian bermula pada saat tersangka datang ke rumah korban dengan tujuan hendak membeli sepeda motor honda beat nopol B 5030 BBL warna silver milik korban, kemudian tersangka mencoba sepeda motor tersebut dengan alasan ingin memberitahu orang tuanya.

Pada saat mencoba sepeda motor tersebut dan sampai 8 hari lamanya, motor tersebut tidak dikembalikan dan tersangka sendiri menghilang, sehingga korban memilih melapor ke Polsek Wonosobo.

“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sepeda motor honda beat senilai Rp15 juta dan melapor ke Polsek Wonosobo Polres Tanggamus guna ditindaklanjuti,” jelasnya.

Sambungnya, berdasarkan keterangan tersangka bahwa sepeda motor milik korban telah dijual kepada seseorang secara online dan bertemu di wilayah Lampung Barat.

“Terhadap sepeda motor masih dilakukan pencarian dan ditetapkan daftar pencarian barang (DPB), ujarnya.

Ditambahkan Kapolsek, atas pengakuan tersangka juga dia mengaku telah delapan kali melakukan aksi serupa di wilayah hukum Polsek Wonosobo, namun para korban tidak melapor.

“Pengakuannya sudah 8 kali, melakukan aksi dengan modus serupa namun korban belum melapor dan masih dilakukan pendataan secara resmi,” ujarnya.

Saat ini tersangka ditahan di Polsek Wonosobo guna proses penyidikan lebih lanjut dan bekerjasama dengan Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus guna melakukan pencarian barang bukti.

“Terhadap tersangka dijerat pasal 372, 378 KUHPidana, tentang penipuan, penggelapan. Ancaman maksimal 4 tahun penjara,” tandansya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan, S.H., M.H menegaskan, Tekab 308 Presisi akan terus melakukan upaya pencarian barang bukti tersebut.

“Tekab 308 Polres Tanggamus tentunya akan selalu mendukung polsek jajaran termasuk, pengungkapan kasus maupun pencarian barang bukti,” tegasnya. (red)

Tinggalkan Balasan